Jurnalistika
Loading...

KPU Tangsel Musnahkan 16.371 Surat Suara Rusak, Tidak Mengurangi Kebutuhan di TPS

  • Malik Abdul Aziz

    14 Feb 2024 | 00:00 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Dalam mensukseskan Pemilu 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 16.371 surat suara rusak.

KPU Tangsel melakukan pemusnahan di komplek pergudangan Multiguna, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong, Selasa (13/2/2024).

Dalam proses penyortiran, Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq MZ memastikan ada 16.371 surat suara rusak di musnahkan.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Tangsel Terpilih Diumumkan, Ini Nama-namanya

Tindakan KPU Tangsel tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023.

“KPU Tangsel melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara di bakar,” ungkap Taufiq.

Surat Suara Rusak yang Dimusnahkan KPU Tangsel Diantaranya

  • Surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden 44 lembar
  • Surat suara pemilihan DPR RI sebanyak 293 lembar
  • Surat suara pemilihan DPD RI sebanyak 33 lembar
  • Surat suara pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 14.170 lembar
  • Surat suara pemilihan DPRD Kota sebanyak 112 lembar.

Baca juga: Awasi Perhitungan Suara Pilpres 2024 Lewat KawalPemilu.org, Begini Caranya

Selain surat suara yang dimusnahkan. Terdapat surat suara yang lebih untuk pemilihan DPR RI sebanyak 1.513 lembar dan DPRD tingkat kota sebanyak 206 lembar.

“Untuk surat suara rusak yang dimusnahkan kita pastikan tidak mengurangi kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya.

Dalam proses pemusnahan surat suara rusak bersama pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tangsel dan Kepolisian.

Kota Tangerang Selatan

KPU Tangsel

Pemilu 2024

Surat suara rusak


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami