Jurnalistika
Loading...

Cara Mudah Tukar Uang Baru Pintar BI, Lengkap dengan Jadwalnya

  • Jurnalistika

    25 Mar 2025 | 08:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi uang baru. Begini cara mudah menukar uang baru BI Pintar. (Dok. BI)

jurnalistika.id – Jelang Hari Raya Idulfitri 2025, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru meningkat pesat. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru melalui program Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling (Pintar BI).

Program ini berlangsung sejak awal Maret dan akan berakhir pada 27 Maret 2025. Artinya, masih tersisa beberapa hari lagi sebelum penutupan.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru

BI bekerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang baru di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut jadwal resminya:

1. Pulau Jawa

  • Pemesanan: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00 – 18.00 WIB
  • Penukaran: Senin, 23 Maret – Kamis, 27 Maret 2025

2. Luar Pulau Jawa

  • Pemesanan: Minggu, 23 Maret 2025, mulai pukul 09.00 WIB
  • Penukaran: Senin, 23 Maret – Kamis, 27 Maret 2025

Untuk menjamin ketersediaan uang baru, BI telah menyiapkan uang layak edar (ULE) senilai Rp180,9 triliun.

Penukaran dapat dilakukan di 4.000 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI.

Baca juga: Simak Rincian Daftar Libur PNS Selama Lebaran 2025

Selain itu, BI juga menyediakan layanan mobil kas keliling bagi masyarakat yang ingin menukar uang di lokasi tertentu.

Setiap individu hanya diperbolehkan menukarkan uang dengan nominal maksimal Rp4,3 juta per NIK.

Tata Cara Penukaran Uang Baru Melalui Pintar BI

Untuk memudahkan masyarakat, BI menyediakan platform digital Pintar BI yang bisa diakses secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi Pintar BI.
  2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” di halaman utama.
  3. Pilih provinsi tempat penukaran uang yang diinginkan.
  4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
  5. Isi data pemesanan, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
  6. Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Unduh atau simpan bukti pemesanan.
  8. Bawa bukti pemesanan saat melakukan penukaran di lokasi dan waktu yang telah dipilih.

Ketentuan Penukaran Uang

  • Pemesanan hanya bisa dilakukan menggunakan NIK KTP.
  • NIK yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai lagi sampai transaksi selesai.
  • Bukti pemesanan dikirim melalui e-mail atau dapat langsung diunduh setelah pengisian data.

Baca juga: Daftar 28 Tol yang Kena Ganjil Genap Jelang Lebaran 2025

Sebagai tambahan, penukar juga diwajibkan untuk memilah dan mengemas uang yang akan ditukar dengan aturan sebagai berikut:

  • Uang disusun searah berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menegaskan bahwa proses penukaran uang ini dilakukan secara transparan dan mudah melalui sistem digital.

Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh uang baru dengan lebih praktis dan tanpa antrean panjang.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan baru untuk Lebaran, segera lakukan pemesanan sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai kehabisan kesempatan!

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

BI Pintar

cara tukar uang

cara tukar uang baru

Uang baru